Wednesday, 20 April 2016

KLIPING KASUS PIDANA

KASUS-KASUS PIDANA
( RATU ATUT)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/6/64/Ratu_Atut.jpg/220px-Ratu_Atut.jpg

Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E. (lahir di Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei 1962; umur 52 tahun) adalah Gubernur Banten saat ini. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama. Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten agar mengadendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada 11 Januari 2007 dalam Sidang Paripurna Istimewa di Cipocok Jaya. Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.
Pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri Muhammad Ma'ruf dihadiri sekitar 2700 undangan. Selain Gubernur Jakarta Sutiyoso, hadir juga Ketua DPR-RI Agung Laksono dan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah tokoh nasional lain.
Sidang paripurna mendapat pengamanan sedikitnya 2500 anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas Dinas Perhubungan di sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.
Sebelumnya, Ratu Atut terpilih sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada 11 Januari 2002. Ketika Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Ia adalah wanita pertama yang menjabat sebagai gubernur sebuah Provinsi di Indonesia.
Pada 17 Desember 2013, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten

KASUS RATU ATUT
1387255322909983624
Ratu Atut (viva.co.id)
Meskipun belum diumumkan secara resmi, Selasa pagi tadi, 17 Desember 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengkonfirmasikan bahwa KPK telah menetapkan status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Bambang mengatakan, Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk kasus pengadaan alat kesehatan tersebut. Saat ini yang ditunggu hanya pengumuman resmi dari Ketua KPK Abraham Samad, yang rencananya akan digelar siang atau sore ini.
“Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh,” kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013). (Kompas.com)
Menurut Bambang, Abraham juga akan menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga berkaitan dengan status Ratu Atut.
“Minggu lalu sudah dilakukan ekspose. Dari hasil ekspose, kemudian disepakati beberapa hal, hal yang sudah dilakukan adalah administrasi penyidikan. Kedua, mempersiapkan upaya-upaya paksa yang diperlukan, dan ketiga, mengumumkan kepada publik yang akan diumumkan Ketua KPK,” paparnya.
Dari keterangan Bambang ini sudah hampir pasti Ratut Atut tidak hanya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, tetapi juga dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten tersebut di atas.
Bukan hanya dua kasus itu, saya yakin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini, akan terbongkar lebih banyak lagi kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan Ratu Atut beserta anggota keluarga lainnya. Inilah saatnya keruntuhan dinasti Ratu Atut yang dibangun berlandaskan praktek-praktek korupsi yang luar biasa serakah dan beraninya.
Di acara talk show Kompasianival, di Atrium Grand Indonesia, Jakarta, Jumat, 22 November lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada ada dua jenis koruptor. Yakni, pertama, orang yang melakukan korupsi karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan primer dirinya sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya, PNS yang bergaji pas-pasan, tetapi masih harus menyekolahkan anak-anaknya, sementara untuk keperluan rumah tangga sehari-hari saja sudah tidak mencukupi. Maka, dia akan melakukan korupsi kecil-kecilan sekadar bisa menutupi kekurangan gajinya itu untuk membiayai kebutuhan primer tersebut.
Yang ini, saya sebutkan korupsi yang masih “manusiawi.”
Yang kedua, kata Abaraham Samad, adalah koruptor yang serakah. Yakni, orang yang meskipun gajinya (sangat) besar, seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dengan gaji lebih dari Rp 100 juta – Rp 200 juta/bulan, tetapi masih tetap saja melakukan korupsi.
Lebih parah lagi, kalau koruptor itu memunyai jiwa yang kejam – bahkan cenderung “sakit jiwa”. Yakni, mereka yang adalah pejabat negara/kepala daerah (dan keluarganya), yang rumah tinggal pribadinya super mewah, mengoleksi tas dan busana berharga puluhan sampai ratusan rupiah perbuah, mengoleksi mobil-mobil super mewah, yang dibeli dari hasil korupsinya, dan bersamaan dengan itu, hanya sekitar 2 kilometer dari rumahnya itu, terdapat warganya yang hidup dalam kemiskinan, dan  kota atau provinsi yang dipimpinnya miskin prasarana sosial dan kesehatannya.
Yang ini, saya sebutkan korupsi yang “hewani”.
Dengan mudah kita bisa menebak bahwa sindiran Abraham Samad ini tentu ditujukan kepada Ratut Atut (dan dinastinya itu). Maka itu, tak heran kalau KPK dengan penuh semangat berupaya keras untuk bisa menjerat Ratu Atut. Hasil kerja keras KPK kini mulai menunjukkan hasil positifnya, terbukti dengan saat ini KPK telah menetapkan status Gubernur Banten itu sebagai tersangka. Tak lama lagi, dia akan menyusul Wawan, adiknya, sebagai penghuni sel tahanan KPK.
Dalam waktu dekat ini sedikitnya dua kasus korupsi sudah pastikan akan dijerat kepada sang “Ratu Koruptor” ini, yakni, yang sudah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten), dan yang kedua, saya yakin juga akan dikenakan kepada Ratu Atut adalah terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Setelah itu pasti akan terbongkar semakin banyak kasus korupsi lainnya di Provinsi Banten, dan KPK juga akan menetapkan semakin banyak tersangkanya. Besar kemungkinan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga akan menyusul suaminya, adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus pengadaan alat kesehatan Kedoketran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 23 miliar.
Di acara Talk Show Kompasianival itu juga, Abraham Samad menjelaskan karena terlalu banyaknya kasus korupsi di negeri ini, sedangkan tenaga penyidik KPK terlalu sedikit, maka saat ini KPK selalu memprioritaskan kasus yang memenuhi dua syarat utama untuk diprioritas segera ditangani KPK. Yakni, kasus korupsi yang melibat jumlah uang yang sangat besar, dan/atau melibatkan pejabat tinggi negara yang menduduki posisi yang strategis, atau sangat penting dalam ketatanegaraan Indonesia.
Untuk yang kedua, meskipun jumlah korupsinya relatif kecil, misalnya hanya Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, tetapi kalau itu dilakukan oleh pejabat negara dengan posisi strategis, akan menjadi prioritas KPK untuk ditangani. Jabatan strategis tersebut misalnya adalah ketua lembaga tinggi negara, dan kepala daerah. Apalagi kalau sudah jumlah korupsinya sangat besar sekaligus pelakunya juga adalah pejabat tinggi negara yang strategis itu.
Dari semua penjelasan Abraham Samad ini sudah jelas bahwa Ratu Atut memenuhi semua kriteria yang paling maksimal, yakni:
·         pejabat negara dengan posisi strategis karena jabatannya adalah seorang Gubernur,
·         koruptor yang serakah karena gaji dan tunjangannya sebagai Gubernur Banten sudah tergolong besar,
·         koruptor yang kejam karena sangat tega melakukan korupsi secara besar-besaran, sementara itu banyak warganya hidup dalam kemiskinan, dan akibat dari korupsinya itu infrastruktur dan prasarana kesehatan kota/provinsi pun terbengkalai. Warga miskin tak terlayani karena sebagian besar biaya untuk mereka sudah dikorupsi.
Sebagai konsekuensi dari semua hal tersebut di atas, maka wajib bagi hakim Pengadilan Tipikor yang kelak mengadili Ratu Atut dan anggota dinastinya, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, menjatuhkan vonis paling maksimal bagi mereka semua, termasuk vonis perampasan harta kekayaannya untuk negara untuk sekaligus memiskinkan mereka secara maksimal
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/tag/2013/04/04/3824/681x201/ratu-atut.jpg
Gubernur Banten ini kini menjadi tersangka kasus korupsi Alkes Banten. Asetnya yang melimpah, serta kekeyaan kerabatnya bertolak belakang dengan kondisi kota Banten yang membutuhkan tindakan perbaikan ekonomi

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.
“Di antaranya dari proyek alat kesehatan di Banten,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 14 Januari 2014. Dalam konferensi pers pada Senin lalu, ia menyebutkan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten
Gubernur Banten, Atut Chosiyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Berikut penjelasan singkat ketiga kasus yang menjerat Atut itu:
1.      Kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi
Peran: Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu Ketua MK) melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama.
Pasal yang menjerat: Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta.
2.      Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013
Peran: Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Baca juga: Airin Siap Jika Harta Suaminya Disita. Pasal yang menjerat: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun, dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.
3.      Penerimaan gratifikasi atau pemerasan
Peran: Belum dijelaskan. Namun, juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat jumpa pers mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013.
Pasal yang dijeratkan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta

1 comment:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    ReplyDelete