KASUS-KASUS PIDANA
( RATU ATUT)
Hj. Ratu
Atut Chosiyah, S.E. (lahir di Ciomas,
Serang, Banten,
16 Mei
1962; umur 52 tahun)
adalah Gubernur Banten saat ini. Ia adalah Gubernur
Wanita Indonesia pertama. Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim
radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui
Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani
Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD
Banten agar mengadendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD
dalam rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil
gubernur terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada 11 Januari
2007 dalam Sidang Paripurna
Istimewa di Cipocok Jaya. Pelantikannya dipimpin oleh
Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.
Pelantikan
yang dilakukan oleh Mendagri Muhammad Ma'ruf dihadiri sekitar 2700 undangan.
Selain Gubernur Jakarta Sutiyoso,
hadir juga Ketua DPR-RI Agung Laksono
dan Gubernur Gorontalo Fadel
Muhammad serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah tokoh
nasional lain.
Sidang paripurna mendapat
pengamanan sedikitnya 2500 anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas Dinas Perhubungan di
sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.
Sebelumnya, Ratu Atut terpilih
sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada 11 Januari
2002. Ketika Djoko
Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi,
ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Ia adalah
wanita pertama yang menjabat sebagai gubernur
sebuah Provinsi di Indonesia.
Pada 17 Desember
2013, Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat
kesehatan di Banten
KASUS RATU ATUT
Ratu Atut (viva.co.id)
Meskipun belum diumumkan secara
resmi, Selasa pagi tadi, 17 Desember 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
telah mengkonfirmasikan bahwa KPK telah menetapkan status Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan di Provinsi Banten.
Bambang mengatakan, Ketua KPK
Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas
nama Ratu Atut Chosiyah untuk kasus pengadaan alat kesehatan tersebut. Saat ini
yang ditunggu hanya pengumuman resmi dari Ketua KPK Abraham Samad, yang
rencananya akan digelar siang atau sore ini.
“Kemarin memang sudah ditandatangani
Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada
penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh,” kata
Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan,
Selasa (17/12/2013). (Kompas.com)
Menurut Bambang, Abraham juga akan
menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang
juga berkaitan dengan status Ratu Atut.
“Minggu lalu sudah dilakukan
ekspose. Dari hasil ekspose, kemudian disepakati beberapa hal, hal yang sudah
dilakukan adalah administrasi penyidikan. Kedua, mempersiapkan upaya-upaya
paksa yang diperlukan, dan ketiga, mengumumkan kepada publik yang akan
diumumkan Ketua KPK,” paparnya.
Dari keterangan Bambang ini sudah
hampir pasti Ratut Atut tidak hanya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan
alat kesehatan di Provinsi Banten, tetapi juga dalam kasus dugaan suap kepada
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Lebak,
Banten tersebut di atas.
Bukan hanya dua kasus itu, saya
yakin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini, akan terbongkar lebih
banyak lagi kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan Ratu Atut beserta
anggota keluarga lainnya. Inilah saatnya keruntuhan dinasti Ratu Atut yang dibangun
berlandaskan praktek-praktek korupsi yang luar biasa serakah dan beraninya.
Di acara talk show
Kompasianival, di Atrium Grand Indonesia, Jakarta, Jumat, 22 November lalu,
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada ada dua jenis koruptor. Yakni, pertama,
orang yang melakukan korupsi karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan primer
dirinya sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya, PNS yang bergaji pas-pasan,
tetapi masih harus menyekolahkan anak-anaknya, sementara untuk keperluan rumah
tangga sehari-hari saja sudah tidak mencukupi. Maka, dia akan melakukan korupsi
kecil-kecilan sekadar bisa menutupi kekurangan gajinya itu untuk membiayai
kebutuhan primer tersebut.
Yang ini, saya sebutkan korupsi yang
masih “manusiawi.”
Yang kedua, kata Abaraham Samad,
adalah koruptor yang serakah. Yakni, orang yang meskipun gajinya (sangat)
besar, seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Ketua SKK Migas Rudi
Rubiandini, dengan gaji lebih dari Rp 100 juta – Rp 200 juta/bulan, tetapi
masih tetap saja melakukan korupsi.
Lebih parah lagi, kalau koruptor itu
memunyai jiwa yang kejam – bahkan cenderung “sakit jiwa”. Yakni, mereka yang
adalah pejabat negara/kepala daerah (dan keluarganya), yang rumah tinggal
pribadinya super mewah, mengoleksi tas dan busana berharga puluhan sampai
ratusan rupiah perbuah, mengoleksi mobil-mobil super mewah, yang dibeli dari
hasil korupsinya, dan bersamaan dengan itu, hanya sekitar 2 kilometer dari
rumahnya itu, terdapat warganya yang hidup dalam kemiskinan, dan kota
atau provinsi yang dipimpinnya miskin prasarana sosial dan kesehatannya.
Yang ini, saya sebutkan korupsi yang
“hewani”.
Dengan mudah kita bisa menebak bahwa
sindiran Abraham Samad ini tentu ditujukan kepada Ratut Atut (dan dinastinya
itu). Maka itu, tak heran kalau KPK dengan penuh semangat berupaya keras untuk
bisa menjerat Ratu Atut. Hasil kerja keras KPK kini mulai menunjukkan hasil
positifnya, terbukti dengan saat ini KPK telah menetapkan status Gubernur
Banten itu sebagai tersangka. Tak lama lagi, dia akan menyusul Wawan, adiknya,
sebagai penghuni sel tahanan KPK.
Dalam waktu dekat ini sedikitnya dua
kasus korupsi sudah pastikan akan dijerat kepada sang “Ratu Koruptor” ini,
yakni, yang sudah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kasus
pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten), dan yang kedua, saya yakin juga
akan dikenakan kepada Ratu Atut adalah terkait kasus dugaan suap terhadap Akil
Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Setelah itu pasti akan terbongkar
semakin banyak kasus korupsi lainnya di Provinsi Banten, dan KPK juga akan
menetapkan semakin banyak tersangkanya. Besar kemungkinan Wali Kota Tangerang
Selatan Airin Rachmi Diany juga akan menyusul suaminya, adik kandung Ratu Atut,
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan KPK dalam kasus pengadaan alat kesehatan Kedoketran Umum
di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 23 miliar.
Di acara Talk Show
Kompasianival itu juga, Abraham Samad menjelaskan karena terlalu banyaknya
kasus korupsi di negeri ini, sedangkan tenaga penyidik KPK terlalu sedikit,
maka saat ini KPK selalu memprioritaskan kasus yang memenuhi dua syarat utama
untuk diprioritas segera ditangani KPK. Yakni, kasus korupsi yang melibat
jumlah uang yang sangat besar, dan/atau melibatkan pejabat tinggi negara yang
menduduki posisi yang strategis, atau sangat penting dalam ketatanegaraan
Indonesia.
Untuk yang kedua, meskipun jumlah
korupsinya relatif kecil, misalnya hanya Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, tetapi
kalau itu dilakukan oleh pejabat negara dengan posisi strategis, akan menjadi
prioritas KPK untuk ditangani. Jabatan strategis tersebut misalnya adalah ketua
lembaga tinggi negara, dan kepala daerah. Apalagi kalau sudah jumlah korupsinya
sangat besar sekaligus pelakunya juga adalah pejabat tinggi negara yang
strategis itu.
Dari semua penjelasan Abraham Samad
ini sudah jelas bahwa Ratu Atut memenuhi semua kriteria yang paling maksimal,
yakni:
·
pejabat negara dengan posisi strategis karena
jabatannya adalah seorang Gubernur,
·
koruptor yang serakah karena gaji dan
tunjangannya sebagai Gubernur Banten sudah tergolong besar,
·
koruptor yang kejam karena sangat tega melakukan
korupsi secara besar-besaran, sementara itu banyak warganya hidup dalam
kemiskinan, dan akibat dari korupsinya itu infrastruktur dan prasarana
kesehatan kota/provinsi pun terbengkalai. Warga miskin tak terlayani karena
sebagian besar biaya untuk mereka sudah dikorupsi.
Sebagai konsekuensi dari semua hal
tersebut di atas, maka wajib bagi hakim Pengadilan Tipikor yang kelak mengadili
Ratu Atut dan anggota dinastinya, berdasarkan bukti-bukti yang cukup,
menjatuhkan vonis paling maksimal bagi mereka semua, termasuk vonis perampasan
harta kekayaannya untuk negara untuk sekaligus memiskinkan mereka secara
maksimal
Gubernur Banten ini kini menjadi tersangka kasus korupsi Alkes Banten.
Asetnya yang melimpah, serta kekeyaan kerabatnya bertolak belakang dengan
kondisi kota Banten yang membutuhkan tindakan perbaikan ekonomi
Komisi
Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala
daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut kini dijadikan
tersangka gratifikasi.
“Di
antaranya dari proyek alat kesehatan di Banten,” kata juru bicara KPK, Johan
Budi, Selasa, 14 Januari 2014. Dalam konferensi pers pada Senin lalu, ia
menyebutkan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Gubernur Banten, Atut Chosiyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berikut
penjelasan singkat ketiga kasus yang menjerat Atut itu:
1. Kasus
sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi
Peran: Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,
diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu Ketua
MK) melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang juga telah menjadi
tersangka kasus yang sama.
Pasal yang menjerat: Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta.
Pasal yang menjerat: Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta.
2. Korupsi
pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013
Peran: Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan Atut
bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Wawan juga menjadi tersangka dalam
kasus ini. Baca juga: Airin Siap Jika Harta Suaminya
Disita. Pasal yang menjerat: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman
Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun, dan denda Rp 50 juta-Rp 1
miliar.
3. Penerimaan
gratifikasi atau pemerasan
Peran: Belum dijelaskan. Namun, juru bicara KPK Johan Budi
S.P. saat jumpa pers mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan
penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten
pada 2011-2013.
Pasal yang dijeratkan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta
Pasal yang dijeratkan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
ReplyDeleteSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!